Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Biar Sama sesuai Peraturan agama

Nikah Siri yakni Pernikahan jadi kejadian penting yang tidak terabaikan buat mayoritas orang. Oleh karenanya, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu untuk memberikan posisi anyar mereka selaku pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara dan agama. Tapi, ada sekian banyak orang yang cuman kerjakan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali istilah nikah siri.

Nikah siri dapat disimpulkan sebagai bentuk pernikahan yang tengah dilakukan menurut hukum agama, akan tetapi tidak diberitakan ke masyarakat dan tak tercantum sah di Kantor Kepentingan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Lewat kata lain, nikah siri yaitu pernikahan yang syah secara agama, tetapi tak resmi di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum tentang nikah siri masihlah ada kontra dan pro. Sejumlah beranggapan jika nikah siri boleh dan bisa saja dijalankan asal dengan tujuan tersendiri dan taati syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada pula yang menyaksikan kalau nikah siri itu tidak diperbolehkan lantaran mudharat-nya bisa lebih banyak.

Nikah siri adalah nikah yang tak dibuat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Pekerjaan Agama (KUA). Hingga, tak memiliki kebolehan hukum ditambah pada ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dikatakan menjadi pelanggar hukum.

Karena, hal demikian bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menjelaskan jika tiap pernikahan harus dilihat oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu dibarengi ancaman berbentuk denda serta kurungan tubuh.

A. Pada umumnya pernikahan siri miliki ciri-ciri sebagaimana berikut :

1. Pernikahan tanpa ada wali

Pernikahan tanpa wali yaitu pernikahan yang sudah dilakukan dengan cara rahasia karena faksi wali wanita tak sepakat atau sebab memandang resmi pernikahan tanpa wali atau cuma karena pengin menurutkan gairah syahwat semata tanpa mengacuhkan peraturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan karena pemikiran-pertimbangan khusus /H3

Contohnya sebab takut ada stigma negatif dari orang yang telah merasa pemali pernikahan siri atau karena alasan-pertimbangan yang ruwet yang lain memaksakan satu orang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diijinkan sepanjang sejumlah hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah ini, seluruh beberapa hal yang diijinkan sejauh di dalam melaksanakan atau melalui pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang berlangsung. Tetapi bedanya yaitu tidak memiliki bukti valid kalau sudah menikah. Lewat kata lain, tidak miliki surat resmi menjadi seseorang penduduk negara yang miliki posisi yang kuat di hukum. Nikah siri walaupun dalam legal Islam dapat ditetapkan, tapi dalam legal negara tak dapat resmi.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri jadi pernikahan secara rahasia sesungguhnya dilarang oleh Islam karena Islam larang seorang wanita buat menikah tanpa ada setahu walinya. Perihal ini berdasar di hadist nabi yang dikatakan oleh Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Tak syah sesuatu pernikahan tiada orang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw dulunya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tanpa mendapai ijin walinya, karenanya pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan sebuah hadist, sebetulnya Rasulullah saw bersabda ;

“Seorang wanita tidak bisa menikahkan wanita yang lain: Seorang wanita tidak juga memiliki hak menikahkan dirinya. Karena, sebenarnya wanita pezina itu yaitu (orang muslim) yang menikahkan dianya.”

Sehingga bisa diartikan kalau pernikahan tanpa ada wali yaitu pernikahan yang mempunyai sifat batil. Pernikahan siri termaksud perlakuan maksiat terhadap Allah SWT serta memiliki hak mendapat sangsi di dunia. Akan tetapi, tidak ada ketetapan syariat yang terang mengenai wujud serta persentase ancaman untuk beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tanpa ada wali. Oleh maka itu, masalah pernikahan tanpa ada wali serta aktornya bisa diganjar hukuman. Orang hakim bisa memastikan ancaman penjara, pengisolasian dan sebagainya pada eksekutor pernikahan tiada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada beberapa pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat penganut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan menyengaja mengadakan perkawinan tidak di muka petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum beragam, dimulai dari 6 bulan sampai 3 tahun serta denda dimulai dari Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Disamping mengusik permasalahan kawin siri, ini RUU pun menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 menuturkan kalau tiap-tiap orang yang mengerjakan perkawinan mut’ah diganjar hukuman penjara selamanya tiga tahun serta perkawinannya gagal karena hukum. RUU ini pula atur masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang berlainan kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 mengatakan, calon suami yang berwarganegara asing mesti bayar uang agunan terhadap calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.

D. Tipe-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jadi bisa dirangkum jika hukum syariat nikah siri yaitu sebagaimana berikut:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tanpa wali

Islam terang larang wanita untuk menikah dengan orang lelaki tidak ada perjanjian serta kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini tergolong perlakuan maksiat yang berdosa bila dikerjakan. Aktor dari nikah siri ini layak mendapati sangsi baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dilaksanakan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang tengah dilakukan tanpa ada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Soal Agama). Nikah ini punyai dua hukum yang berlainan yakni hukum pernikahan dan hukum tak menuliskan pernikahan di KUA.

Oleh karena itu, nikah siri yang saat ini diketahui dalam orang yakni nikah yang sedang dilakukan resmi berdasar agama akan tetapi tidak resmi di depan hukum lantaran tidak terdapat bukti pendataan pada instansi pendataan sipil. Saat itu, nikah siri tanpa wali yakni tak syah baik di muka agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak pada Nikah Siri

Seorang anak yang syah menurut Undang-Undang, adalah dari hasil perkainan yang resmi. Ini terdapat dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang syah adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau selaku karena perkawinan yang resmi.

Soal ini mengarah jika posisi anak punya interaksi dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah perkara perihal hak anak hasil nikah siri ada kesulitan dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun dokumen kelahiran.

Posisi anak nikah siri tak ditulis oleh negara, jadi status anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah menurut agama.

Walau demikian, perihal ini tidak sesuai dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berlawanan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sejumlah argumen pasangan pilih pernikahan siri, misalnya:

– Tunggu hari yang cocok buat menjalankan pernikahan tertera di KUA dengan argumen disaat masa nantikan itu tidak ada perzinahan.

– Kedua pihak atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap berkat masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tak dibolehkan nikah terlebih dulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini ditujukan buat tersedianya ikatan sah dan menghindari dari tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantara faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orang-tua mendambakan terdapatnya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka waktu mendatang calon mempelai tidak nikah dengan faksi lain dan dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang pihak lain.

– Jadi jalan keluar buat mendapati anak jika dengan istri yang terdapat tidak dianugerahi anak. Bila nikah dengan cara resmi bakal terganjal dengan Undang-Undang ataupun peraturan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan atau kepegawaian atau posisi.
– Terpaksa sekali seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Karena dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, karenanya buat tutup noda dijalankan nikah siri.

Disamping itu, ada yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit jalinan dengan lelaki, contohnya berpikiran kalau wanita itu udah janda secara hukum agama, tapi belum mengatur perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk laki laki yang telah beristri karena persoalan minta ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya ataupun tak merasakan nyaman pada mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan kalau perkawinan sebagai ikatan lahir serta batin di antara orang pria dengan seseorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia serta abadi berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Akan halnya syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang mengeluarkan bunyi berikut ini:

“Perkawinan ialah syah, seandainya dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu”

Maka bisa dijelaskan jika sepanjang pernikahan dilakukan sesuai keputusan agama yang dipercayainya, jadi pernikahan itu dipandang syah secara hukum baik pernikahan itu ditunaikan di depan petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tidak (siri atau di balik tangan).

Tapi sebagai permasalahan, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu yang menurut peraturan perundangan cuman bisa dipastikan Cuplikan Akte Nikah yang diedarkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Surat Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga saat suatu pernikahan tidak dilakukan di muka petugas yang dipilih, maka persoalan pada pembuktian pernikahannya. Dikarenakan tidak terdaftar di instansi yang berotoritas, sebagai halnya dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Masing-masing perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berjalan”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 berikut ini :

– Perkawinan yaitu resmi bila dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Berdasar pada Undang-Undang itu, walau udah resmi dimata agama tiap-tiap perkawinan harus tetap terdaftar secara negara. Maknanya, nikah siri dikira tak resmi di mata hukum Indonesia lantaran tak terdapatnya surat nikah dan beberapa surat sah berkaitan otoritas pernikahan itu.

1. Imbas Positif dan Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya satu perlakuan hukum lantaran tak terdaftar sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dikira tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat dokumen kelahiran.

Tiap penduduk negara Indonesia yang kerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat memperoleh surat atau surat nikah.

Perkawinan cuma bisa ditunjukkan akte nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Pengaruh hukum yang muncul dari suatu pernikahan siri terjadi apabila ada perpisahan, yakni istri kulit memperoleh hak atas harta bersama jika suami tak memberikan.

Terkecuali itu, bila ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami karena wafat, anak serta istri benar-benar susah mendapati hak dari harta peninggalan. Seandainya seorang suami profesinya selaku PNS, istri atau anak tak memiliki hak mendapat sokongan apa saja.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan cara siri memiliki banyak resiko negatif, terutama untuk para wanita. Ada banyak resiko negatif menikah siri, diantaranya:

– Faksi wanita tak dapat tuntut hak-hak-nya selaku istri yang udah dilanggar oleh suami karena tidak terdapatnya kebolehan hukum yang masih tetap kepada otoritas perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan surat kelahiran anak tak bisa dilayani karena tidak tersedianya bukti pernikahan berbentuk akte nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membikin satu diantaranya pasangan, utamanya suami lebih bebas untuk tinggalkan kewajibannya.
– Banyak perbuatan kekerasan pada istri
– Bisa pengaruhi mental anak dan istri.
– Pencelaan seksual pada wanita sebab dipandang seperti pemuasan hasrat sejenak untuk kelompok laki laki.
– Bakal ada banyak kejadian poligami yang terjadi
– Tidak ada keputusan posisi wanita menjadi istri dan keputusan posisi anak di mata hukum atau rakyat.
Disamping imbas negatif, juga ada imbas positif kendati efek negatif bakal makin banyak, salah satunya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seseorang wanita sebagai andalan keluarga.
– Meminimalisasi terdapatnya sex bebas dan berubahnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Dapat menjauhi seorang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, ialah:

– Tersedianya calon pengantin laki laki
– Terdapatnya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Tersedianya ijab Kabul
Apabila ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu telah penuhi syaratnya, karena itu pernikahan itu udah resmi berdasar agama. Menurut aturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan harus dipandang resmi menurut hukum agama.

Namun demikian, biar pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, jadi pernikahan itu harus ditulis menurut ketentuan Perundang-undangan yang berjalan. Untuk umat Islam, institusi yang berkuasa kerjakan pendataan pernikahan yakni Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan ataupun berdasar pengesahan pengadilan buat yang pernikahannya tak dilakukan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, itu hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa imbas positif atau negatifnya. Walaupun resmi di mata agama, namun nikah siri seharusnya dicegah supaya tidak ada penyesalan di waktu mendatang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!